Pengadilan Taiwan Menjatuhkan Hukuman Lebih Banyak WNI dalam Bentrokan Bela Diri di Changhua

Lebih Banyak WNI Terancam Hukuman Penjara dan Deportasi Terkait Insiden Kekerasan
Pengadilan Taiwan Menjatuhkan Hukuman Lebih Banyak WNI dalam Bentrokan Bela Diri di Changhua

Taipei, 9 Mei – Pengadilan Distrik Changhua, Taiwan, telah memberikan vonis yang menjatuhkan hukuman kepada empat warga negara Indonesia tambahan atas keterlibatan mereka dalam bentrokan kekerasan antara kelompok bela diri yang bersaing di Kabupaten Changhua. Hal ini menyusul vonis penjara 11,5 tahun yang sebelumnya diumumkan untuk tersangka utama.

Putusan baru-baru ini telah mengakibatkan hukuman penjara bagi empat anggota kelompok bela diri IKSPI, semuanya adalah pekerja migran Indonesia, dengan masa hukuman mulai dari tiga hingga tujuh bulan. Mereka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukuman mereka. Keputusan pengadilan dapat diajukan banding.

Temuan pengadilan menunjukkan bahwa pada 2 September 2023, lebih dari 70 anggota kelompok IKSPI, dilengkapi dengan senjata seperti tongkat yang dapat diperpanjang dan sabit, berkumpul di dekat stasiun kereta Changhua untuk menghadapi anggota kelompok PSHT, yang juga terdiri dari pekerja migran Indonesia.

Kedua kelompok telah terlibat dalam perselisihan daring mengenai seni bela diri dan telah sepakat untuk bertemu di Changhua. Awalnya, 29 warga negara Indonesia ditahan, dengan 15 orang akhirnya diidentifikasi sebagai tersangka.

Selama konfrontasi, seorang pengamat, Ario Eko Cahyono, juga seorang warga negara Indonesia, secara keliru diidentifikasi sebagai rival dan diserang oleh anggota IKSPI, Kumaedi, menderita beberapa luka robek.

Kumaedi menerima hukuman tujuh bulan penjara karena penyerangan dan partisipasi dalam perkumpulan umum yang disertai kekerasan. Tiga individu lainnya menerima hukuman mulai dari tiga hingga empat bulan.

Sebelumnya, Rivan Antony Putra Hutafea, terdakwa utama dan anggota IKSPI, menikam seorang anggota PSHT hingga tewas selama insiden yang sama.

Hukuman awal Rivan Antony Putra Hutafea selama 12 tahun 6 bulan penjara karena pembunuhan direvisi melalui banding oleh cabang Pengadilan Tinggi Taichung. Dakwaan diturunkan menjadi pembunuhan tanpa sengaja, yang mengakibatkan hukuman 11 tahun 6 bulan, dengan mempertimbangkan bahwa tersangka hanya menikam korban sekali dan tidak berniat membunuh.

Putusan ini bersifat final, dan Rivan Antony Putra Hutafea akan dideportasi setelah menjalani hukumannya.



Sponsor